Atas perbuatan pelaku, disebut Rio pihaknya mengenakan pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun ditambah sepertiga karena ada anak yang menjadi korban,” pungkasnya. (red)