GARUT – Ribuan butir pil psikotropika, narkotika, hingga barang bukti (BB) kejahatan lainnya, Senin (6/2) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Selain melakukan pemusnahan, Kejari Garut pun akan melelang puluhan kendaran bermotor.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu adalah adalah kegiatan pihaknya di awal tahun. Untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah kaitan dengan tindak pidana umum/
“Perkara yang sudah eksekusi, inkrah, terhadap orang sudah kami masukan, berkaitan dengan BB ini harus kami musnahkan. Agar jangan sampai dari barang bukti ini disalahgunakan,” kata Neva.
Neva menjelaskan bahwa barang bukti yang terbanyak dimusnahkan oleh pihaknya adalah obat-obatan terlarang atau psikotropika, lalu narkotika jenis ganja, sabu. Minuman keras, senjata tajam yang digunakan pelaku kejahatan hingga telepon genggam pun ikut dimusnahkan.
“Barang bukti kejahatan tindak pidana umum yang dimusnahkan dari perkara sejak September 2022 hingga Januari 2023. Kurang lebih ada 79 perkara,” jelasnya.
Selain hari kemarin melakukan pemusnahan, diungkapkan Neva, pihaknya juga akan melelang puluhan kendaraan bermotor roda dua. Yang dilelang itu adalah kendaraan-kendaraan yang merupakan berasal dari barang bukti kejahatan, termasuk barang bukti ditilang yang tidak diambil oleh warga.
Proses lelang tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, Jawa Barat. Untuk kaitan harga pun akan ditetapkan oleh KPKNL setelah dilakukan penaksiran.
“Untuk saat ini yang dilelang motor total ada 40. Sudah inkrah dan kita lakukan lelang nanti uangnya masuk ke PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Kami berkoordinasi dengan KPKNL, mereka yang menaksir harganya, kemudian nanti kita umumkan melalui website siapa saja bisa ikut datang. Barangnya bagus karena kami mengelola dengan baik,” pungkasnya. (mwm)