Di samping itu Yudha juga memberikan saran agar Pemkab Garut bisa menghimpun dana CSR dari perusahaan di Kabupaten Garut. Yaitu dengan membentu forum TJSLP agar pengelolaannya jelas.
” Hal tersebut membuat kolaborasi pendanaan yang melibatkan CSR berbagai perusahaan yang beroperasi di kabupaten Garut menjadi sangat penting. Agar transparan penghimpunan dana CSR harus melalui forum TJSLP yang belum dibentuk di kabupaten Garut. Bupati harus segera membentuk forum TJSLP karena perdanya sudah aja sejak tahun 2017,” katanya.
” Di kecamatan Garut kota masih banyak rumah tidak layak huni yang berdiri diatas tanah wakaf pemakaman umum atau diatas tanah BUMN. Alokasi APBD tidak mungkin diarahkan untuk program rutilahu di atas tanah wakaf atau BUMN. namun Dana CSR sangat memungkinkan,” lanjut Yudha.
Baca Juga:Ketua Wirawati Catur Panca: Yang Menghina Al Quran yang Akan MusnahOTW Wahegar: Bakar Al Quran Bukan Kebebasan Berekspresi
” Masih banyak warga miskin ekstrim yang tak memiliki tanah, APBD Garut tak mungkin bisa mengalokasikan bantuan untuk hibah rumah ke warga miskin yang belum memiliki tanah. Tapi dana CSR sangat memungkinkan,” tutupnya