Andaikan proses pembelian gas LPG 3 kilogram nanti benar-benar mewajibkan untuk memperlihatkan Kartu Tanda penduduk (KTP), warga melihat aturan itu hanya bikin belanja kebutuhan makin ribet.
Dalam kurun beberapa waktu kedepan, Pemerintah Pusat berencana mengeluarkan aturan pembelian gas elpiji 3 kg (kilogram).
Aturan tersebut yakni setiap warga yang mau membeli gas si 3 kilogram maka pembeli harus memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:PSB Persis Tarogong : Jadwal Seleksi, Biaya Pendidikan hingga Info BeasiswaBisa Dicoba Nih! 3 Situs Penghasil Uang Cocok Untuk Pengangguran
Dilansir dari Jabarekspres.com, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya agar penyaluran gas bersubsidi itu tepat sasaran.
Tidak hanya aturan untuk pembelian yang diperuntukan bagi warga, rencananya pemerintah juga bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 Kg.
Kedepan, pedagang eceran tidak bisa lagi menjual Gas bersubsidi tapi itu akan dijual hanya di penyalur atau agen resmi saja.
Kementerian ESDM sendiri sudah sejauh ini bersama Pertamina tengah melakukan uji coba sistem penjualan gas elpiji 3 Kg menggunakan KTP di 5 kecamatan yakni, kecamatan Tanggerang, Tanggerang Selatan, Semarang, Batam dan Mataram.
Saat ini, kebijakan tersebut banyak mendapat respon negatif dari masyarakat diberbagai daerah, tak kercuali dari warga Kota Cimahi.
Sejauh ini, Mayoritas warga menolak rencana kebijakan dari pemerintah itu. Hal tersebut karena mereka menilai jika aturan penjualan gas bersubsidi itu hanya akan mempersulit masyarakat saja.
Salah seorang warga elurahan Cibabat Kota Cimahi Feri,20 mengungkapkan tidak setuju atas rencana pemerintah terkait penjualan gas bersubsidi tersebut. Sebab hanya akan merepotkan saja ketika membeli gas lpg 3 kg.