RADAR GARUT – Kembali terjadi aksi intimidasi terhadap jurnalis yang saat ini kerap terjadi ditanah air kita. Kini dialami lagi oleh seorang jurnalis dikabupaten Garut yang mendapat ancaman dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ancaman dan intimidasi tersebut saat ini belum diketahui apa motifnya, namun korban ( jurnalis-red) mengaku dirinya diintimidasi menggunakan senjata tajam saat dicegat di tengah jalan.
Seorang profesi Jurnalis di Garut, Heru Sugiman (50), membenarkan mendapat intimidasi keras yang diduga dilakukan oknum ASN yang dilakukan saat berada di rumahnya, yaitu di Kampung Citangtu, Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Garut, pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Baca Juga:Nama Boneka BTS Menggemaskan Beserta KarakternyaDapatkan Uang Jutaan Dengan Mudah di Situs Penghasil Uang Rupiah
Buntut dari ancaman tersebut, korban selanjutnya melaporkan atas kejadian tersebut ke pihak kepolisan pada Selasa (24/1/2023).
“Atas kejadian ancaman dan intimidasi oleh oknum ASN. Saya sudah laporkan kepihak penegak hukum, sudah diperiksa dan di BAP juga,” ucap Heru, Kamis (26/01/2023).
Heru menceritakan kejadian yang dialaminya di rumah bahwa Pelaku datang ke rumah pada Rabu malam, sambil mengetuk pintu sambil menyuruh keluar dan sambil bicara kasar.
“Jadi sempat dilihat disekat kaca pintu. Kemudian ia bicara ‘sia anjing inget keneh ka aing’ (kamu anjing masih ingat kepada saya). Dari situ saya langsung lari dari rumah,” jelas Heru.
Heru menjelaskan tidak hanya di hari tersebut saja , bahkan keesokan harinya pelaku kembali mendapat ancaman pada Kamis (19/1/2023) bahwa ia dicegat di jalan Desa Citangtu saat hendak pulang ke rumah, dan pelaku saat itu menggunakan kendaraan Plat merah.
“jadi dia papasan pakai mobil, kasih lampu dulu kepada saya, kan saya pakai motor, kemudian dia pepet saya. Terus turun dari mobil. Anda tantang ribut, terus dia bilang ‘model kamu tiga orang’. Terus si pelaku mengambil samurai dari mobil, lalu melempar samurai ke tanah sambil dia bawa semacam senjata panjang,” tambahnya.
Heru berharap polisi untuk segera mengusutnya, pasalnya melakukan ancaman terhadap jurnalis maupun kepada warga lainnya tetap merupakan pelanggaran Undang Undang.