GARUT – Tim OTW bersama Anggota DPRD Garut ngobrol soal LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) Selasa malam (24/01) di Living Market Jalan Cimanuk, Paminggir, Kecamatan Garut Kota.
Tim OTW ngobrol bersama H Nadiman Fraksi Golkar, dan Riki Muhamad Fraksi Demokrat. Tema yang diangkat seputar Kabupaten Garut, namun mengerucut terhadap isu yang sedang hangat saat ini yaitu LGBT.
Ketua Umum Tim OTW, Susi Sabion menerangkan, tema LGBT saat ini tengah ramai dibicarakan di Kabupaten Garut. Bahkan beberapa waktu lalu ormas Islam juga melakukan audiensi di DPRD Garut.
Baca Juga:Reses di Dayeuhhandap, Yudha Anggota DPRD Garut Tampung Banyak PermasalahanKerap Meluap, Gorong-gorong Jembatan Sukamelang Harus Segera Diperbaiki
” Bahkan Ketua Harian Tim OTW, Ibu Bagja juga mengikuti audiensi tersebut,” imbuhnya.
Dimana salah satu tuntutan ormas Islam adalah ingin dihadirkan Perda yang khusus mengenai LGBT, atau merevisi Perda yang sudah ada tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Susi Sabion menerangkan, dari ngobrol santai itu, Anggota DPRD Garut H Nadiman berpendapat bahwa yang lebih tepat bukan membuat Perda baru. Tapi yang lebih baik adalah merevisi Perda yang sudah ada.
Supaya LGBT ini dimasukkan saja ke dalam Perda yang sudah ada, yaitu Perda Anti Perbuatan Maksiat. Apa yang kurang ditambahkan poinnya dalam Perda yang sudah ada itu.
Pasalnya, ketimbang membuat Perda baru yang membutuhkan waktu yang lama dan biaya tak sedikit, lebih baik merevisi yang sudah ada saja. Itu akan lebih mengirit waktu dan tidak memakan anggaran yang besar.
Tentunya masalah LGBT ini kata Susi, sangat mengkhawatirkan muncul di Kabupaten Garut yang notabene adalah kota santri.
“H Nadiman tidak ingin gara-gara LGBT bisa mendatangkan musibah sebagaimana yang menimpa kaum Nabi Luth AS dulu,” ujar Susi Sabion menceritakan ucapan H Nadiman.
Baca Juga:UPT Situ Bagendit Jelaskan Soal Tarif yang Dikeluhkan PengunjungWarga Desa Kujangsari Banjar Keluhkan Kendaraan Proyek Lalu Lalang
Susi Sabion sendiri, setuju dengan pendapat H Nadiman soal Perda LGBT. Lebih baik merevisi yang sudah ada saja ketimbang membuat perda baru.