KOTA BANDUNG– Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka dan mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/1/2023).
Wagub Uu Ruzhanul menuturkan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tak hanya didukung oleh regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan. Pemahaman dan kesadaran pada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan pun tidak kalah penting antara lain dalam membangun budaya K3 yang baik.
“Karena seringkali luput dalam benak kita bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya k3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujud pekerjaan layak,” imbuhnya.
Baca Juga:Silaturahmi Ulama dan Umara, Ridwan Kamil Imbau Sambut Tahun Politik dengan BijakJabar – Sulteng Tandatangani Nota Kesepakatan
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan layak harus dapat memenuhi tiga kondisi yang bisa dianggap ideal sebagai komitmen dari semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Yakni tersedia bagi semua orang usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik serta tanpa hambatan gender. Semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal, juga tersalurkan suara maupun aspirasinya melalui sistem dialog sosial,” papar Uu.
Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar mendukung dan berperan aktif dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar Organisasi Buruh Internasional (ILO) di tempat kerja, yang telah disahkan menjadi resolusi dalam Sidang Ketenagagkerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022.
Sebagai wujud komitemen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak di masa depan telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
“Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia, khususnya di Jabar melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran,” tuturnya.