“Yang jadi penting, bagaimana kita bisa mengajak 27 kabupaten kota untuk bisa melaksanakan fungsi itu, pengawasan, pembinaan, pengaturan juga pengendalian. Untuk lintas sektor kabupaten kota, bagaimana peran Provinsi Jabar mampu melaksanakan itu semua,” katanya.
Poin penting dalam aspek tata ruang, bagaimana kita bisa merencanakan, pemanfataan dan juga melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap perencanaan tata ruang. Idealnya, pelaksanaan pembangunan khususnya untuk tata ruang, aspek efisien, efektif, berkelajutan dan berdaya saing, harus mampu kita wujudkan,” imbuhnya.
Target RPJMD sampai dengan tahun 2023, untuk bisa dilaksanakan. Terlebih Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 sudah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:INFRASTRUKTUR JABAR JUARA MELESATSegera Daftar di Link Ini! Dapatkan Saldo DANA Gratis Resmi Pemerintah
Setelah mendapatkan penghargaan ini, DBMPR akan melanjutkan tugasnya bagaimana 27 kabupaten kota di Jawa Barat agar memiliki RTRW yang sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Barat. Mampu juga memanifestasikan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, bagaimana dalam sebuah perencanaan dan pengawasan yang proyektif, mampu mengimplementasikan yang namanya azas efektif, berkelanjutan dan azas terbiasa.
Kadis BMPR mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar dan semua pihak yang sudah memberikan kontribusi yang sangat luar biasa. Hal ini juga sebagai momentum, agar kita lebih semangat lagi dalam mempertahankan, bahkan meningkatkan pengimplmentasian pengendalian pemanfaatan ruang di Jawa Barat.
“Fungsi pembinaan, fungsi pelaksanan dan pengendalian dan pengawasan menjadi poin kunci untuk menjadikan Jawa Barat Juara Lahir Batin,” tandasnya.(*)