Sehingga muncullah kekhawatiran jika pemilu 2024 dilaksanakan melalui sistem proporsional tertutup maka peran caleg tidak lagi maksimal dalam menggalang dan mensosialisasikan pemilu sehingga berdampak pada angka partisipasi yang rendah.
Hal inilah dapat dilihat dari naiknya persentase golput secara nasional pada pemilu legislatif tahun 2019 dibanding pemilu legislatif tahun 2014 yaitu sebesar 29,68%.
Jika dilihat pada pemilu 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Garut berdasarkan DB.1.KWK 2019 Tentang penetapan perolehan suara pemilu anggota legislatif 2019. Terdapat 56% Anggota DPRD kabupaten Garut yang terpilih tidak menggunakan nomor urut 1. Dalam artian kesempatan untuk menjadi anggota DPRD terpilih sangat kompetitif dibandingkan dengan proporsional tertutup.
Baca Juga:Cara Transfer Ke Rekening dan Terima Pembayaran Mudah dari Aplikasi DOKUOutfit ke Pantai Hijabers Untuk Kamu Tetap Terlihat Anggunly
Hal ini menjadi konsekuensi yang logis dan niscaya, dikarenakan peran caleg akan berkurang dalam mendulang suara dan menggalang. Sehingga, apabila sistem proporsional tertutup dilaksanakan, diperlukan keseriusan penyelenggara di semua tingkatan dalam memaksimalkan fungsi dan peran masing-masing.
Jangan sampai apatisme masyarakat akan terus semakin meningkat dan pemilu tidak lagi dijadikan harapan akan perubahan ke masa depan.