GARUT – Masalah LGBT (Lesbian, Gey, Biseksual dan Transgender) di Kabupaten Garut kembali ramai diperbincangkan. Kendati belum ada data yang benar-benar valid, namun ramai dibicarakan penderita LGBT di Kabupaten Garut jumlahnya sekitar 3 ribuan.
Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Garut, ustadz Hudan Mushafuddin ikut menanggapi soal masalah LGBT di Kabupaten Garut. Menurutnya, untuk menangani LGBT membutuhkan produk yang konkret yaitu produk hukum.
Hudan menjelaskan, sebagai negara hukum, tentunya segala sesuatunya harus diatur di dalam hukum. Ini mutlak diperlukan agar pemerintah bisa bertindak bagaimana menangani masalah LGBT.
Baca Juga:Program BRI Bertani di Kota, Ajak Masyarakat Perkotaan Menanam Holtikultura di Lahan Sempit Padat PemukimanLirik Lagu Runtah Ciptaan Doel Sumbang
Tentunya masalah ini harus diangkat baik secara hukum nasional, maupun hukum di tingkat daerah seperti kabupaten. Tentunya jika di kabupaten kota bisa dengan produk berupa Perda atau Perbup.
” Nah maka Pemerintah Kabupaten Garut harus betul-betul merespon suara umat Islam yang meresahkan persoalan ini. Dan responnya adalah kalau DPRD harus bisa mengeluarkan Perda seperti Kabupaten/kota lain ada perda penanggulangan ini. Atau Bupati dengan Perbupnya,” ujarnya, ketika diwawancarai di Ponpes Suci, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan usai menghadiri forum Bahtsul Masail tentang LGBT yang digelar Aliansi Ummat Islam Sabtu 31 Desember 2022.
Dengan begitu lanjutnya, masalah LGBT bisa dibereskan secara konkret dan tidak hanya di tataran diskusi semata.
Maka dari itu semua elemen, baik ormas Islam, tokoh ulama dan lain sebagianya, harus menyuarakan satu suara perihal penanganan LGBT tersebut. Seluruh elemen harus mengingatkan pemerintah untuk membuat produk hukum tersebut.
” Nah dengan proses bahtsul Masail ini ini kita bersama-sama menyusun gerakan yang sama mengingatkan pemerintah supaya merespon persoalan ini dengan serius, sehingga tidak hanya dibicarakan,” ujarnya.
Hudan menyebut, jika berbicara hukum yang tepat dalam menyelesaikan LGBT tentu sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam. Namun tentunya hukum Islam ini harus dimasukkan ke dalam hukum positif atau hukum nasional, agar bisa diterapkan.
Karena tidak bisa dipungkiri bahwa hukum Islam yang sempurna dan tidak memiliki cacat. Hukum Islam menurutnya sudah mengatur dengan tegas tentang LGBT.