Para korban tidak terima dan merasa Kecewa Putusan Hakim dan Tuntut Ganti Rugi Dana.
Hal tersebut berkaitan putusan hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena hukuman yang dijatuhkan terhadap Doni Salmanan dinilai tidak bikin puas mereka yang sudah kehilangan banyak dana.
Beberapa warga yang diduga merupakan salah satu korban nekat merusak karangan bunga dengan kata-kata dukungan terhadap Doni Salmanan di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca Juga:Colomadu Dimana? Disini Rumah Jokowi Setelah Tidak Jadi PresidenSOR Kerkhof Garut Akan Direvitalisasi, Pemkab Gelontorkan Rp6 Miliar
Kemarahan para korban ini viral setelah video detik-detik pengrusakan karangan bunga di depan pengadilan neger bale bandung ramai tersebar di media sosial.
Korban kesal karena aset Doni Salmanan mulai dari mobil dan motor mewah yang pernah disita akhirnya dikembalikan lagi.
Dana para korban raib setelah mencoba ikuti ajakan Doni Salmanan untuk bermain Quotex.
Terdakwa kasus Quotex ini pernah dikenal sebagai crazy rich Bandung setelah aksinya dalam membagi-bagikan uang di jalan hingga memiliki harta, rumah, kendaraan hingga akesoris mahal.
Pria asal Bandung tersebut divonis hukuman 4 tahun penjara usai dinyatakan bersalah karena bikin rugi dana para korban hingga Rp 24 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 13 tahun penjara.
Korban makin panas, lantaran aset yang disita sebelumnya pun dikembalikan. Asetnya bukan main-main, sederet mobil dan motor mewah.
Baca Juga:Tempat Ngopi dan Nongkrong di Garut, Paling Hits dan Viral Terbaru 2023Burayot Khas Garut, Asal-usul Nama dan Bentuknya
Sehingga hal tersebut membuat puncak para korban kecewa atas putusan hakim dan mereka mentuntut ganti rugi Dana yang telah raib agar dikembalikan Doni Salmanan.