GARUT – MAA (25) seorang atlet sepeda BMX di Kabupaten Garut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut karena diketahui menjual ganja kering.
Selain MAA, polisi juga menangkap dua orang yang mengaku wartawan karena menjual narkoba jenis sabu.
“MAA ini adalah atlet sepeda BMX aktif di Kabupaten Garut. Tersangka diketahui aktif mengkonsumsi dan mengedarkan ganja kering,” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (15/12).
Baca Juga:Tata Kelola Keuangan Semakin Baik, PLN Raih Penghargaan Debitur Terbaik dari Kemenkeu RI Dua Tahun Berturut-turutJumlah Desa/Kelurahan di Kecamatan Pameungpeuk Garut
Wirdhanto mengungkapkan bahwa MAA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di wilayah Kecamatan Garut Kota.
“Dalam penangkapan tersebut kami berhasil mengamakan setidaknya 15,42 gram ganja kering dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kepada polisi MAA mengaku bahwa ganja kering itu dijual ke anak remaja, termasuk juga atlet sepeda BMX di Garut lainnya.
Saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lain.
Adapun untuk yang mengaku wartawan, diungkapkannya, adalah berinisial ARR (21) dan F (38). Keduanya ditangkap oleh pihaknya di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
“Dari tangan keduanya kami mengamankan barang bukti 17 paket sabu seberat 26.06 gram. Selain sebagai pengedar atau penjual, keduanya juga diketahui merupakan pemakai narkotika jenis sabu aktif,” ucapnya.
Kedua tersangka itu, di hadapan polisi mengaku mengedarkan narkotika jenis sabu kepada sejumlah kalangan. Untuk target utamanya adalah anak remaja, namun ada juga kalangan lainnya.
Baca Juga:Loker Garut 2022, Cari di Link IniUmbi Garut Bisa Mengatasi Masalah di Lambung
Selain ketiga orang itu, disebut Wirdhanto pihaknya juga mengamankan 12 orang lainnya dengan perkara berbeda. “Jumlah orang yang kami tetapkan tersangka ada 15 orang yang kami tangkap di 10 tempat kejadian perkara berbeda di wilayah hukum Polres Garut,” sebutnya.
Dari 15 orang tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti puluhan gram sabu, belasan gram ganja kering, 3.820 tablet obat-obatan terlarang dan berbahaya, hingga ratusan botol minuman keras.
“Seluruh tersangka kami kenakan pasal berbeda dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun penjara. Dan yang terendahnya 3 bulan penjara beserta denda,” pungkasnya. (mwm)