Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Barat Ahab Sihabudin mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022.
Ia menilai, aksi yang juga memakan korban jiwa tersebut merupakan tindakan terorisme yang biadab, merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Ahab pun menyampaikan berbelasungkawa atas gugurnya salah satu anggota polisi Aipda Sofyan dalam tragedi bom bunuh diri di Bandung.
Baca Juga:Samsung Galaxy A33 5G, Main Game Serasa Nge-Cheat dengan Maksimalin 4 Fitur IniMaroko Garut Viral Gara-gara Piala Dunia, Ternyata Punya Kesamaan dengan Negara Maroko
“Kita mendorong agar Kepolisian dan BNPT segera menyelesaikan secara tepat dan objektif kasus Bom Bunuh diri tersebut,” katanya.
Pihaknya percaya bahwa Polri yang kini memiliki jargon Presisi mampu bekerja dengan baik dan memiliki instrumen beserta alatnya.
Pihaknya juga mendorong Polri dan BNPT melakukan mitigasi terorisme, memperkecil ruang gerak Jaringan Terorisme yang terdeteksi di Bandung dan Jawa Barat.
Politisi PKS ini juga meyakini bahwa masyarakat Jawa Barat tidak berkenan dan sangat menentang aksi terorisme.
Hal tersebut kata Ahab karena tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Sunda yang dikenal memiliki sikap someah.
Masyarakat Sunda kata Ahab sangat kental dengan prinsip religiusitas agama yang inklusif, tidak boleh main hakim sendiri apalagi bunuh diri.
“Kita sepakat bahwa terorisme bukanlah jalan ke syurga, tapi jalan ke neraka,” katanya
Baca Juga:Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2023, Cek Formasinya Ada Guru?Cara Membuat Barcode Mudah dan Tidak Ribet Untuk Barang, Retail hingga Farmasi
Untuk itu Polri dan BNPT didorong agar mewujudkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mengedukasi warga dalam pencegahan terorisme.
Ahab menambahkan, PKS siap berkontribusi dalam upaya pencegahan tersebut, sebagai misi Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa disertai dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Sebagai masyarakat beragama, maka aspek kehidupan kita harus disertai dengan nilai-nilai kemanusiaan, saling menyayangi dan bukan menyakiti apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain dan nyawa sendiri. (*)