Sampai dengan awal bulan Desember 2022 posisi dana APBN yang masih harus disalurkan oleh KPPN Garut adalah sebesdar 162, 088 milyar lagi yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 70,143 milyar yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal, dan Dana Transfer ke Daerah dan Dan Desa sebesar 91,945 milyar, yang didalamnya meliputi Dana Alokasi Khusus Fisik , Dana Alokasi Non Fisik serta Dana Desa.
Mulai dari sekarang para pengelola keuangan harus lebih cermat lagi melihat kegiatan kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai pelaksanaan serta berapa anggaran yang belum terealisasi.
Penumpukan kegiatan dan tagihan yang sering terjadi di bulan Desember harus terus dikurangi. Salah satu caranya adalah satuan kerja lebih patuh terhadap rencana kegiatan dan penarikan dana yang sudah dibuat. Kebiasaan untuk menunda nunda pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran harus dihilangkan.
Baca Juga:Hore ! Nasabah BRI Unit Wanaraja Dapat Hadiah Mobil Panen Hadiah SimpedesJadwal SIM Keliling Garut Selasa 6 Desember 2022, Cek Tempat dan Waktunya
Integritas para pengelola keuangan dan kegiatan pada satuan kerja merupakan salah satu modal yang paling besar dalam melaksanaan dan merealisasikan anggaran yang ada di DIPA masing masing satuan kerja.
Pengawalan pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh KPPN Garut dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022 melalui berbagai instrument tersebut sebagai salah satu upaya agar APBN dapat dinikmati oleh masyarakat Garut tepat waktu dan tepat guna dan tidak tersangkut dengan masalah hukum sehingga kemakmuran masyarakat yang menjadi tujuan dari APBN dapat tercapai khususnya untuk masyrakat Garut. (*)K