GARUT – Kalangan buruh di Kabupaten Garut kembali melakukan demonstrasi untuk menuntut kenaikan UMK (upah minimum kabupaten), Selasa 29 November 2022.
Buruh dari beberapa aliansi dan pabrik ini, meminta kenaikan UMK sebesar 30 persen untuk tahun 2023 mendatang.
Kalangan buruh ini diterima Bupati Garut Rudy Gunawan dan juga pejabat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut.
Baca Juga:Situs Makam Syekh Jafar Sidiq Belum Punya Juru Pelihara ASNYudha, Anggota DPRD Garut Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Mekarsari Cibatu, Api Diduga Merembet dari Tungku Dapur
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya terus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
“Kita akan mengikuti Permenaker nomor 18. Sedangkan, pihak buruh menginginkan ada hitungan sendiri, naik sekitar 30 persen,” kata Rudy.
Pada Permenaker ini, kenaikan upah minimum maksimalnya sebesar 10 persen. Tentu, Pemda Garut merasa berat untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
Kendati demikian, Rudy Gunawan merasa prihatin, namun kewenangan Pemerintah Daerah dibatasi oleh Pemerintah Pusat.
Namun begitu, Rudy memastikan UMK tahun 2023, harusnya naik dan lebih besar dibanding tahun ini.
“Karena di Garut ini memang kalau berdasarkan perhitungan-perhitungan harus lebih gede dari sekarang,” katanya.
Untuk bocoran sendiri, UMK Kabupaten Garut di tahun 2023 mendatang kemungkinan akan naik sebesar 7,19 persen atau naik sekitar Rp. 142.000. Sehingga besaran UMK Garut di tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 2.117.220.
Baca Juga:Rumah Warga Desa Mulyasari Garut Roboh, Beruntung Pemiliknya Tak di Ruangan ItuBRI Sediakan Fasilitas Business Card dalam Marketplace Farmasi Medbiz, Kolaborasi bersama Bio Farma
Tentu angka tersebut, dinilai para buruh jauh dari harapan yang selama ini mereka suarakan.
Maka dari itu, banyak dari pendemo ini merasa kecewa dengan hasil yang sudah didiskusikan dengan Pemda Garut.
Kekecewaan para buruh ini terluapkan dari mulai aksi dorong pagar masuk sampai dengan membakar ban di tengah jalan.
Pihak buruh akan terus menuntut kenaikan UMK , dan rencananya para buruh ini akan melakukan aksi ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.(cat/radargarut.jabarekspres.com)