GARUT – Ratusan Petani yang tergabung dalam beberapa aliansi di Kabupaten Garut gelar aksi demo di depan Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Senin, 28 November 2022.
Para petani ini minta difasilitasi oleh DPRD Garut, meminta dibebaskannya 4 orang petani yang saat ini ditahan oleh Kejari Garut atas laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Bahkan mereka menyebut telah dikriminalisasi oleh pihak PTPN. Oleh karena itu salah satu tuntutannya juga, mereka minta PTPN VIII dibubarkan dan meminta tanah yang dikelola PTPN dikembalikan kepada masyarakat.
Baca Juga:Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Soceng Terhadap Nasabah BRIRaden Kian Santang Diyakini Dimakamkan di Godog Garut
Ketua Serikat Petani Badega Kabupaten Garut Usep Saepul Miftah mengatakan, Tindakan seperti ini terhadap petani sudah sering terjadi.
“Contohnya kasus tanah badega, ada 13 tokoh petani yang dipenjarakan selama 8 bulan. Terus tanah pamegatan, ada satu petani yang dipenjarakan selama 20 hari,” kata Usep.
Sayangnya dari DPRD Garut sendiri tidak ada yang menemui perwakilan petani untuk audiensi di Gedung DPRD.
Kemudian para petani tersebut pun melanjutkan aksinya ke kantor Kejari Garut untuk meminta rekan-rekan mereka dibebaskan.
Sementara dari informasi yang berhasil Radar himpun, empat petani yang ditahan ini diduga telah melakukan penebangan terhadap tanaman teh yang dikelola oleh PTPN VIII di wilayah Kecamatan Cikajang.
Menurut salah satu karyawan PTPN VIII yang tidak mau Namanya disebutkan mengatakan, bahwa tanaman teh yang ditebang itu berdiri di lahan yang HGU nya masih aktif.
Tanaman teh yang ditebang pun cukup luas. Hektaran lahan teh diduga telah ditebang oleh petani tersebut.(cat)