GARUT – Dalam Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, BPNT dan PKH di GOR Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong, Garut Sabtu (26/11) dipadati oleh ibu-ibu.
Banyak dari ibu-ibu itu yang menggendong anak. Mereka rela bersusah payah sambil mengasuk anak untuk mendapatkan BLT BBM tersebut.
” Jumlah KPM BLT BBM, BPNT dan PKH di Sindangsari 1200 orang lebih. Paling banyak diantara 8 desa di Kecamatan Leuwigoong. Desa di Kecamatan Cibiuk jumlah KPM tak sebanyak di Sindangsari,” kata petugas Ose yang membantu proses pencairan BLT.
Baca Juga:Misi Kemanusiaan Baguna DPC PDI Perjuangan Garut di CianjurBRI Mendapat Peringkat Tertinggi di Ajang ASRRAT 2022, Jadi Role Model Penerapan ESG
Sementara Pencairan BLT BBM, BPNT dan PKH di wilayah Kecamatan Cibiuk baru di Desa Cipareuan. KPM di desa lainnya segera menerima BLT sesuai jadwal.
Sementara pencairan BLT BBM, BPNT di Desa Cipareuan Kecamatan Cibiuk dan Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong, sejauh ini sesuai nominal yang tertera dalam danom. Danom diterbitkan Kemensos bersama Pos Indonesia. Artinya penyerahan BLT utuh diterima KPM.
Ada KPM yang menerima Rp900 ribu namun ada pula yang sampai Rp1,5 juta. Hal itu karena ada KPM yang mendapatkan BLT BBM sekaligus mendapatkan BPNT.
Penyaluran Dimonitor di Tingkat RW
Saat pencairan BLT BBM, BPNT dan PKH di GOR Desa Sindangsari, dimonitor kelompok pemuda yang peduli bansos. Pencairan BLT di GOR utuh diterima KPM sesuai nominal yang tertera dalam danom.
Pemantauan kelompok pemuda dilanjutkan di tingkat RW, setelah KPM menerima BLT. Ada informasi oknum Ketua RW meminta uang BLT ke KPM untuk warga yang tak menerima bantuan.
Tak sedikit KPM yang protes. Karena kepedulian tergantung keikhlasan KPM, tak mau ditarget. Terlebih dalam danom tercantum. BLT BBM,BPNT dan PKH tidak boleh dipotong sepeser pun oleh pihak manapun. Dalam danom dicantumkan pula, uang BLT tak boleh dibelikan rokok, miker dan narkotika.
Para KPM juga diminta untuk berani menolak jika ada oknum yang meminta uang dengan dalih untuk memberi warga yang tak menerima. Jika ditarget nominalnya, KPM harus menolak. (pap)
Baca Juga:Pelaporan Warga Garut ke KPK Soal Bimtek Perangkat Desa Dikembalikan, Begini Tanggapan PelaporBisakah Wartawan Dipidana Karena Berita? Apa Itu Hak Jawab dan Hak Koreksi?