Maka Dewan Pers menyatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.Tindakan tersebut tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.
Pandangan Ahli Hukum Terhadap Hukum Pers
Sementara itu ahli hukum sendiri berpendapat bahwa hukum pers bersifat khusus.
Ketua Umum LBH Balinkras, DR Mallau SH MH menerangkan, dalam kaidah hukum positif Indonesia, ada yang dinamakan Lex Speciais Derogat Legi Generali. Yang artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Mallau menjelaskan bahwa hukum pers merupakan hukum yang khusus (Lex Specialis) sehingga mengesampingkan hukum umum yang diatur di dalam KUHP.
Baca Juga:BNPB Mendata Sebanyak 110 Titik Pengungsian di Cianjur, 650 Orang Diantaranya Ibu HamilErick Thohir Apresiasi BRI dan Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Gempa Cianjur
Karena diketahui bahwa KUHP merupakan hukum yang bersifat umum, sementara Hukum Pers yang diatur di dalam UU No 40 tentang Pers merupakan hukum yang khusus.
Dengan demikian, seorang wartawan tidak bisa dikenakan pidana umum atas dasar pencemaran nama baik dan lain sebagainya.(*)