RADAR GARUT – Kerap kali wartawan dihadapkan terhadap persoalan hukum terkait berita yang dibuatnya. Ada yang malaporkan ke polisi atas pemberitaan wartawan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan sebagainya. Lantas, bisakah wartawan dipidana karena berita yang dibuatnya?
Tentu melapor kepada Kepolisian adalah hak setiap warga negara. Namun perlu diketahui bahwa ada profesi-profesi tertentu yang dilindungi undang-undang dan memiliki hak khusus (hak imunitas) kaitan tugas yang dilakukannya. Dalam hal ini Wartawan merupakan salah satu profesi yang memiliki hak khusus.
Sama halnya dengan profesi tertentu seperti advokat juga memiliki hak imunitas kaitan tugas yang dilakukannya. Wartawan juga salah satu profesi yang mendapatkan perlindungan hukum kaitan profesi yang dilakukannya. Wartawan memiliki hak imunitas dan tidak bisa dituntut secara pidana atas tugas yang dilakukannya.
Baca Juga:BNPB Mendata Sebanyak 110 Titik Pengungsian di Cianjur, 650 Orang Diantaranya Ibu HamilErick Thohir Apresiasi BRI dan Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Gempa Cianjur
Melansir dari hukumonline.com, dalam artikel berjudul Adakah Pidana Bagi Wartawan yang Membuat Berita Keliru? dijelaskan bahwa di dalam dunia pers dikenal dua istilah yaitu, hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun yang dimaksud hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara yang dimaksud hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers. Baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Dengan demikian, langkah yang paling tepat jika ada yang merasa tidak terima atas pemberitaan wartawan yaitu dengan dua mekanisme tersebut, yaitu hak jawab dan hak koreksi.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang bisa ditempuh oleh pembaca karya pers nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Hal itu sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 UU Pers:
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.