Ia pun menegaskan bahwa semua asosiasi rumah sakit bahkan disaksikan langsung oleh Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan RI , tidak perbolehkan untuk menagih biaya perawatan atau apapun itu kepada para korban.
“Sekarang sudah clear semua asosiasi rumah sakit, ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menagih ke korban. Tagihnya ke pemda dengan bukti tagihannya,” tutur Ridwan Kamil.(jabarprov.go.id/pkl/soni)