UMK Kabupaten Kota di Jawa Barat Akan Mengalami Kenaikan, Kapan Penetapannya?

ILUSTRASI uang rupiah (foto pixabay)
ILUSTRASI uang rupiah (foto pixabay)
0 Komentar

Radar Garut – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2023 akan mengalami kenaikan. Kalangan buruh pun di berbagai kabupaten gencar melakukan demo menyuarakan kenaikan UMK tersebut. Berdasarkan informasinya, penetapan kenaikan UMK di Jawa Barat akan dilakukan akhir November atau awal Desember 2022.

Diperkirakan kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan mengalami kenaikan di angka 13 persen. Kenaikan di masing-masing lini usaha tentu akan berbeda, karena tergantung dari bidang usahanya masing-masing.

Mekanisme cara perhitungan kenaikan UMK ini sebetulnya sudah diinformasikan, namun hal itu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga:Vlogkita dari Garut Ajarkan Pemdes Sirnagalih Tasikmalaya Tentang Desa DigitalApa Itu TikTok 18 Plus? Apa Saja Fiturnya? Link Download dan Cara Instalnya di Sini

Salah satunya misalnya di Cirebon, menurut Sekretaris Disnaker Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, bahwa semua unsur tripartite telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK.

Tri Helvian menjelaskan, mekanisme penyusunan UMK itu caranya dihitung dengan variable angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi.

Nantinya lanjut Tri Helvian, perhitungan UMK itu nantinya akan dimusyawarahkan dalam rapat pleno dewan pengupahan kota (depeko) Cirebon.

“Jadi sebetulnya tinggal dimusyawarahkan saja dalam rapat pleno mendatang,” ujanya sebagaimana yang dilansir dari Jabarekspres.com (Grup Radar Garut)

Kendati demikian, menurut Tri Helvian, untuk mengetahui besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun terkait persiapan kea rah penentuan kenaikan UMK tahun 2023 di Jawa Barat, termasuk di Kota Cirebon, menurut Tri Helvian, bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan unsur tripartite lainnya.

Antara lain lanjut Tri Helvian, dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI).

Baca Juga:Kelebihan TikTok 18 Plus dan Cara Instal di AndroidPerkuat Rantai Pasok Industri Otomotif, BRI Salurkan Pembiayaan untuk IKM Lokal

Dari hasil komunikasi tripartit itu, lanjut Tri Helvian, aspirasi dan harapan unsur pekerja menginginkan kenaikan UMK 2023 di angka 13 persen.

Di sisi lain, dari pihak pengusaha tentunya belum bisa mengiyakan harapan dan aspirasi para kekerja tersebut.

“Maka dari itu, sebelum tahapan rapat pleno penetapan kenaikan UMK 2023, kita di Depeko selalu berkomunikasi secara intensif,” ujar Tri.

0 Komentar