“Apakah hal ini sepengetahuan dan izin dari Dinas Pendidikan Jawa Barat? Apakah diperbolehkan?” tanya pengunggah tersebut.
Terkait dengan unggahan itu, Ridwan Kamil mengaku sudah mengirimkan kepala dinas pendidikan untuk melakukan penyelidikan. Apakah sesuai prosedur atau tidak.
“Saya sudah mengirimkan Kadisdik utk menelusuri pungutan di atas dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,’ tulisnya.
Baca Juga:Mengapa Sardar Azmoun Dijuluki Messi Iran?Gawat! Stok Vaksin Covid-19 Mulai Menipis? Ini Jawaban Dinkes Kota Bandung
Menurut Kang Emil, bila dirasa ada praktik yang keliru dari sekolah menengah negeri lainnya, agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.(radarcirebon.disway.id/pkl/soni)