Dalam hal ini kata Ismu, BPD sebagaimana diberikan kewenangan melalui Permendagri Nomor 110 tahun 20216 mempunyai fungsi dan tugas. Diantaranya adalah mengelola aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja kepala desa.
Dari tugas dan fungsi itulah kemudian BPD selama ini sudah menjalankan tugasnya menampung aspirasi masyarakat yang salah satunya adalah terkait ketidakpuasan masyarakat perihal program yang dijalankan oleh kepala desa.
Jauh sebelum mengundurkan dirinya kades, sebetulnya BPD kata Ismu sudah beberapa kali mencoba mencari solusi agar permasalahan yang ada di desa itu bisa diselesaikan oleh kepala desa.
Baca Juga:Piala Dunia Qatar 2022: Kesempatan Terakhir Generasi Emas BelgiaViral! SMA Tidak Boleh Ada Pungutan, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur
Namun rupanya setelah diberikan kesempatan, kepala desa sampai detik terakhir dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dan akhirnya kepala desa pun mengambil risiko jabatan politiknya yaitu mundur dari jabatan.(fer/gilang)