Walaupun dalam hal ini Pemkab Garut akan menghitung berdasarkan PP 36 tahun 2021, namun DPRD Garut juga akan mendorong agar Pemab Garut bisa melakukan kajian berdasarkan kebutuhan hidup layak.
” Jika terkunci di PP 36 saya kira kenaikannya tidak akan 30 persen,” kata Tatang.
Ketua Serikat Buruh Changshin Kabupaten Garut, Galih Rahadian Permana menyebut, jika disetujui kenaikan UMK sebesar 30 persen, maka kisaran UMK di 2023 sebesar 2,58 jutaan.
Baca Juga:Terapkan Strategi Komunikasi Role Modeling, BRI Jalankan Aksi Nyata Penerapan ESGBuruh Tuntut Kenaikan UMK Garut 30 Persen, Parameter Kebutuhan Hidup Layak Atau PP 36?
Menurut Galih, justru jika hanya naik 30 persen itu belum berbicara tentang kebutuhan hidup layak. Karena perhitungannya itu hanya melihat kebutuhan seorang pekerja yang baru keluar sekolah.
Jika menghitung kebutuhan hidup layak, mestinya menurut Galih, harus melihat kebutuhan seorang pekerja yang mempunyai tanggungan keluarga.
” Berbicara kelayakan harus dihitung berapa tanggungan dalam keluarga supaya lebih fair,” katanya.
Sementara pejabat dari Disnaker menjelaskan, kenaikan UMK dihitung parameternya berdasarkan PP no 36 tahun 2021. Karena PP 36 itulah hukum positif yang berlaku saat ini. (fer)