Bisakah Wartawan Dipidana Karena Berita? Begini Penjelasan Ketum LBH Balinkras

ILUSTRASI Wartawan (pixabay)
ILUSTRASI Wartawan (pixabay)
0 Komentar

Dalam kaidah hukum positif Indonesia, ada yang dinamakan Lex Speciais Derogat Legi Generali yang artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Dalam hal ini kata Mallau, akan diketahui kenapa produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP atau UU ITE.

Diketahui bersama bahwa undang-undang yang mengatur tentang pidana adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana). Artinya KUHP ini merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Baca Juga:Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Yayasan As-Syafi’iyah Garut Gelar Kirab dan Tabligh AkbarDirut BRI Jadi CEO Terpopuler di Medsos, BRI Raih Tiga Penghargaan Jambore PR Indonesia

Namun rupanya lahir undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang pers, termasuk di dalamnya ada pidana tentang pers. Maka undang-undang nomor 40 tahun 1999 ini bersifat khusus (lex specialis).

“Artinya ketika terjadi persoalan hukum yang berkaitan dengan pers, maka tidak menggunakan KUHP, melainkan dengan undang-undang pers nomor 40 itu. Karena kaidah tadi bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis),” ujarnya.

Karena itu kata Mallau, produk jurnalistik bukan di ranah pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Ketika ada persoalan seputar berita harus diselesaikan dengan aturan undang-undang pers, bukan diselesaikan dengan KUHP. sebagaimana pembahasnanya telah disebutkan sebelumnya.

“Kecuali yang berkaitan dengan pemberitaan anak di bawah umur. Ini ada pengecualian, karena ada pasal khusus yang menyebutkan secara jelas bahwa wartawan atau perusahaan pers tidak boleh membuka identitas anak yang berkonflik dengan hukum. Ini ada sanksi pidana bagi wartawan. Karena undang-undang tentang anak ini juga bersifat khusus. Sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang perlindungan anak dan juga undang undang sistem peradilan pidana anak,” jelasnya. (*)

0 Komentar