Radar Garut -Akar Tentang Masalah isu Perang bintang yang menyeruak hal ini di ungkap oleh Wakil Ketua komisi III DPRD RI Desmond Mahesa
Menurut Desmon J Mahesa tentang sumber masalah perang bintang yang sebenarnya ada 2 mantan kapolri
Ternyata 2 kapolri itu merupakan Mantan Jenderal (purn) yaitu Tito Karnavain dan juga Jenderal (purn) Idham Aziz
Baca Juga:Barcelona vs Man United Laga Paling Menarik, Berikut Ini Jadwal Lengkap Liga Europa 2022-2023Jawab Isu Perang Bintang, Desmond Ungkap Dua Sumber Rusaknya Sistem Polri: Siapa yang Kebakar?
Bahkan Desmond juga menyinggung pembentukan Satgassus yang disebut ulah dari Tito Karnavian dan Idham Azis.
“Kalau kita telusuri Sambo, Sambo itu Satgassus. Siapa yang bikin Satgassus? Ya Tito, ya Idham,” ucap Desmond, di Kompleks Parlemen, Jakarta 9 November 2022.
“Kerusakan yang terjadi hari ini disebabkan dua Kapolri yang nggak bagus itu loh, mantan-mantan Kapolri nggak mau ngajak mereka,” tuturnya menambahkan.
Diketahui beberapa waktu lalu 7 mantan Kapolri sempat temui Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun tidak ada nama Tito Karnavian dan Idham Azis.
Desmond kemudian beberkan sebetulnya perang bintang tidak benar-benar ada.
Namun sistem yang ada di tubuh Polri sudah benar-benar kini sudah benar-benar dirusak.
“Perang bintang menurut saya tidak ada, cuma sistem ini rusak,” ucap Desmond.
Di sisi lain, isu perang bintang di tubuh Polri hingga kini terus jadi perbincangan.
Baca Juga:Ridwan Kamil Berduka atas Berpulangnya Tjetje PadmadinataKuat Maruf Bantah Pernyataan Kesaksian Susi Soal ‘Jangan Naik Satu Langkah Lagi’
Menkopolhukam Mahfud MD bahkan kasih sinyal soal adanya isu perang bintang di tubuh Polri karena menurutnya para jenderal saling buka kartu truf.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kemudian gerak cepat sikapi kasus ini.
Kompolnas berusaha meminta klarifikasi Irwasum Polri dan Propam Polri.
Terlebih lagi, isu perang bintang kian memanas saat Ismail Bolong buat pengakuan dengan menyeret Kabareskrim Polri.
“Terkait keterangan Ismail Bolong yang dalam rekaman video baik yang awal maupun yang kedua yang isinya seolah klarifikasi yang awal, tentunya hal tersebut memerlukan validasi. Dalam hal ini, agar tidak menimbulkan spekulasi publik, perlu pihak internal melakukan pendalaman berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ucap Yusuf.
Menurut Kompolnas, pihak yang disinggung Ismail Bolong juga berhak menyangkal.
“Bagaimana pihak-pihak yang sempat disebut oleh Ismail Bolong tersebut, memiliki hak untuk menyangkal, membantah dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri,” pungkas Yusuf.(Disway.id/PKL/Gani)