Radar Garut -Terdakwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs Yang berkelanjutan pada hari, Rabu 9 November 2022 dengan menghadirkan saksi ART sampai ajudan Ferdy Sambo saat itu.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf Marah membantah telah melarang korban untuk menolong Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Kuat Ma’ruf menanggapi keterangan Susi,Yang bekerja Sebagai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga:Jawa Barat Berkomitmen Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik secara PentahelixSon Heung-min Berangkat ke Qatar!
Dalam kesaksiannya, Susi menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf melarang Brigadir J mendekati untuk membantu Putri Candrawathi.
“Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa ‘jangan naik satu langkah lagi’,” kata Kuat Ma’ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.
Kuat mengatakan, dia tidak pernah mengatakan hal yang disebutkan Susi dalam kesaksiannya kepada Brigadir J saat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
“Waktu di Magelang tidak ada bahasa seperti itu?,” tanya hakim ketua majelis Wahyu Iman Santosa mempertegas tanggapan terdakwa.
“Iya, itu saja, Yang Mulia,” jawab Kuat Ma’ruf.
Diketahui, Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.
“Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main,” ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.
Baca Juga:Limbah Masker Butuh 300 Tahun untuk Terurai, BRI Peduli Mengubah Jadi Pot TanamanDikerjai Wasit, Xavi Bangga dengan 10 Pemain Barcelona yang Raih Kemenangan Dramatis Atas Osasuna
Suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdengar meninggi ketika menanyai keterangan Susi saat di Komplek Duren Tiga.
Pasalnya, Berita Acara Kepolisian (BAP) dari terdakwa Kuat Ma’ruf dengan keterangan Susi jelas sangat berbeda.
“Dalam BAP Kuat disebutkan, selesai mandi dia sedang berada di teras rumah, kemudian melihat Brigadir J turun tangga dengan muka memerah sambil mengendap-endap dan memperhatikan ada orang tidak di lantai bawah, Kuat melihat Brigadir J dan meneriakinya sambil menggedor kaca depan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.