Mabes Polri akhirnya angkat suara soal calon wanita polisi bernama Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, yang digugurkan Polda Maluku Utara.
Diketahui, Sulastri dinyatakan gugur sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
Kabiro Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sandi Nurgroho mengaku telah mendapat informasi soal kasus Sulastri anak petani tersebut.
Baca Juga:Usung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024, GNIJ Perkuat Konsolidasi dengan Simpul se-IndonesiaSpoiler One Piece 1054, Daftar Karakter yang Kemungkinan Tewas!
Sandi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga justru dinyatakan gugur.
Diduga, tidak lulusnya Sulastri karena ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat.
“Dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp,” kata Sandi Nurgroho, Rabu, 9 November 2022.
Sandi melanjutkan, pihaknya akan memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Sehingga, kata Nugroho, perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.
Data itu nanti akan dimasukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan.
Baca Juga:Berhembus Wacana Vaksin Covid-19 Berbayar, Begini Kata Bupati GarutRidwan Kamil Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan di Bogor dan Depok
Tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insyaallah masih ada harapan,” ujarnya.
Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko.
Midi Siswoko dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.
Alasan Midi dilaporkan ke Ombudsman karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.
Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya.
Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.