JAKARTA,Kasus video porno wanita kebaya merah terus menjadi perbincangan publik.
Terbaru, pemeran video wanita kebaya merah, AH dan ACS, ternyata memang telah menyusun skenario video porno tersebut.
Status AH dan ACS sendiri pun sudah menjadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Segini Bayaran Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, ‘Buat Kehidupan Sehari-hari’Terungkap! Pelaku Dibayar Rp 750 Ribu Untuk Pembuatan Video Syur Wanita Berkebaya Merah
Polda Jawa Timur (Jatim) telah berhasil mengidentifikasi lokasi pembuatan video wanita kebaya merah tersebut.
Skenario video tersebut dijalankan oleh AH dan ACS di salah satu Hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Kata Dirreskrimsus Polda Jatim, pasangan kekasih AH dan ACS ini ternyata memang ‘memproduksi’ video porno untuk diperjualbelikan.
Total pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 92 video porno AH dan ACS.
“Kami temukan 92 part video porno,” kata Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa 8 November 2022.
Selain video, polisi juga mengamankan sejumlah foto-foto syur dari sosok wanita kebaya merah itu.
“Dan ada juga 100 foto nude,” jelas Farman.
Dalam praktiknya AH dan ACS merekam video syur wanita kebaya merah tersebut, berawal dari pesanan di Twitter.
Baca Juga:Ridwan Kamil Sebut Kepemimpinan, Profesi yang Tidak Akan Pernah HilangLelang JPT Pemkot Banjar, GPI Tidak Berharap Hanya Jadi Ajang Balas Budi dan Sarat Kepentingan
Menurut pengakuan kedua tersangka AH dan ACS, mereka tak mematok harga video yang dijual.
Namun, video wanita kebaya merah yang viral di Twitter tersebut, AH dan ACS menerima transferan sebesar Rp 750 ribu.
Farman mengatakan, transaksi jual beli video porno kedua tersangka melalui pembayaran digital.
Dari situ, AH dan ACS kemudian melancarkan aksinya, di mana pertama mereka menyewa sebuah kamar Hotel.
Untuk video wanita kebaya merah yang viral, di lakukan AH dan ACS di Hotel Surabaya.
Sementara, setelah video jadi direkam dan dibuat (proses editing), AH dan ACS baru mendistribusikannya melalui Telegram.
“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” terang Farman.
Karena perbuatan kedua kekasih ini, AH dan ACS dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.(disway.id/pkl/soni)