JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman mengungkap temuan bukti baru dari kasus pemeran video porno kebaya merah.
Polisi menemukan sebanayak 92 video porno yang telah dipoduksi oleh dua pelaku pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH.
Adapun video sebelum aksi mereka yang terakhir di salah satu hotel di Gubeng, Surabaya.
Baca Juga:Wanita Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno, Ternyata Begini Praktik Esek-esek Kedua TersangkaSegini Bayaran Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, ‘Buat Kehidupan Sehari-hari’
Kini, Polisi telah menyita dua hardisk keduanya, dan di dalamnya didapati total 92 video serta ratusan foto telanjang.
“Kami melakukan penyitaan barang bukti elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude,” kata Farman, Rabu 9 November 2022.
Farman juga berhasil mengungkap, bahwa setiap video porno yang yang pelaku produksi sudah atas pesanan dari orang di dalam dan luar negeri.
“Kini semua barang bukti tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Selain hardisk, kata Farman, Polda Jatim juga menyita satu unit laptop, dua unit handphone, serta satu invoice pemesanan hotel tempat video dibuat di Gubeng, Surabaya.
“ACS dan AH memproduksi sejumlah video tersebut berdasarkan pesanan. Khusus tema kebaya merah yang terakhir, Farman menyebut, video itu merupakan pesanan seseorang melalui akun Twitter,” ungkapnya.
Farman mengatakan, video yang dibuat oleh keduanya direkam secara pribadi oleh AH dan ACS sekitar Maret 2022 di sebuah hotel di Gubeng Surabaya.
Mereka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.
Baca Juga:Terungkap! Pelaku Dibayar Rp 750 Ribu Untuk Pembuatan Video Syur Wanita Berkebaya MerahRidwan Kamil Sebut Kepemimpinan, Profesi yang Tidak Akan Pernah Hilang
“Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu,” terangnya.
Hingga kini, Polisi belum mengungkap status hubungan keduanya.
Sementara, barang bukti kebaya merah telah hangus terbakar saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.
Keduanya terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(disway.id/pkl/soni)