Video itu muncul dengan cerita antara pegawai hotel dan tamu hotel.
Awalnya, wanita yang mengenakan kebaya merah dan bawahan kain batik itu bermaksud untuk memberikan asbak kepada tamu pria.
Sang wanita lantas masuk ke kamar.Ternyata, tamu tersebut sedang berada di dalam kamar mandi.
Baca Juga:BUMDes di Jabar Diarahkan Bisa Antisipasi Inflasi dengan Menjadi Pusat DistribusiVideo Porno Kebaya Merah Ternyata Pesanan dari Luar Negeri, Segini Keuntungannya
Tamu tersebut lantas keluar dan wanita itu disambut dengan sosok pria yang hanya memakai handuk putih.
Wajah kedua pemeran kompak mengenakan topeng, sehingga kurang bisa dikenali.
Bukan hanya sekadar memberikan asbak dan mebersihkan ruangan, keduanya lantas kemudian melakukan hubungan intim dengan berbagai gaya.
Kini, keduanya dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas perbuatannya, kedua pemeran terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah(disway.id/pkl/soni)