SURABAYA,Ide pembuatan video wanita kebaya merah akhirnya diungkapkan polisi.
Ide pembuatan video wanita kebaya merah berdurasi 16 menit yang viral tersebut berawal dari media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatatakn ide pembuatan video wanita kebaya merah diperoleh dari media sosial Twitter.
Berawal saat pemeran video wanita kebaya merah yang kini jadi tersangka, yaitu ACS dan AH memperoleh order atau pesanan lewat akun twitter.
Baca Juga:Download Video Kebaya Merah di Yandex? Netizen Harus Hati-Hati!Download Video Kebaya Merah di Yandex, Situs Apa Itu?
Order atau pesanan melalui twitter meminta ACS dan AH membuat konten bertemakan Receptionist Hotel.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionist Hotel’. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022.
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.
“Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” kata dia.
Dijelaskannya, video wanita kebaya merah 16 menit dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya
ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu.
Baca Juga:Terungkap! Video Mesum Kebaya Merah Ternyata Pesanan Seseorang, Pemeran Dibayar SeginiBUMDes di Jabar Diarahkan Bisa Antisipasi Inflasi dengan Menjadi Pusat Distribusi
Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” kata dia.(fin.co.id/pkl/soni)