GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut masih menunggu perhitungan dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI).
Ketika diwawancarai belum lama ini, Rudy Gunawan mengatakan, UMK di Kabupaten Garut dihitung berdasarkan kajian dan perhitungan dari Kemnaker RI.
“Jadi, berapa persen berapa persen dari kementrian. Kemarin juga kan yang dilakukan Pak Anies (Mantan Gubernur Jakarta) pun kan dibatalkan,” kata Rudy.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Bersama Lembaga Nutrisi Internasional Konsisten Cegah AnemiaKemenag Garut Berikan Imbauan untuk Sholat Gerhana Bulan
Dari kabar yang beredar, ada yang memprediksi UMK Garut akan naik Rp14 ribu saja. Menanggapi hal itu Rudy Gunawan belum bisa memastikan.
“Ya mungkin saja, saya belum lihat (perhitungan) dari pusatnya,” katanya.
Dalam aturan Kemnaker sendiri kata Rudy, tertulis bahwa hal – hal yang bersifat perhitungan, salah satunya perhitungan UMK menjadi kewenangan Kemnaker.
“Bukan kita mau ngeles, memang kewenangannya begitu,” katanya.
Rudy Gunawan memperkirakan, dalam waktu dekat ini Kemnaker akan memberikan perhitungan dan Pemkan Garut akan segera mengumumkannya.
“Ya kami akan mengumumkan, kan biasanya di pertengahan bulan November, kan keadaan sedang turun,” katanya.
” Kita harapkan, dengan perhitungan UMK yang akan diterima dari Kemnaker kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan membuat kesejahteraan bagi para pekerja di Kabupaten Garut,” kata Rudy.(cat)