Ia kemudian menggadaikan emas tersebut dan mendapat uang senilai Rp56 juta. Uang tersebut langsung habis dipakai oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Arjawinangun. Dia dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.Sementara itu, AS mengakui kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku melakukan pencurian itu karena karena kepepet situasi. Ia mengaku mengalami masa sulit, untuk keperluan tagihan kredit dan lainnya.
Ditambah lagi situasi pasar yang sepi. Sehingga memerlukan uang yang cukup banyak.
Baca Juga:Jordy Cruyff Anggap Pertemuan Barcelona dengan Manchester United Final KepagianCarlo Ancelotti Mengaku Real Madrid Bermain Buruk Saat Dikalahkan Rayo Vallecano 3-2
“Tadinya butuh dana, karena kepepet situasi pasar yang tidak stabil. Rumah kan sudah dibagikan, tapi sertifikat belum diserahkan sepenuhnya. Jadi inisiatif sendiri ngambil mau digadaikan. Eh ada emas,” katanya.AS mengakui sangat menyesali perbuatannya. Ia berharap situasi dalam keluarga kembali seperti semula. Berharap ibu mertuanya membuka pintu maaf kepadanya.“Sangat menyesal, saya harap kedepan ibu mertua bisa membuka pintu maaf dan bisa menerima kembali saya menjadi bagian dari keluarganya,” harapnya.(RadarCirebon/PKL/Purnama)