Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau yang dikenal Crazy Rich asal Surabaya sebagai tersangka kasus robot trading Net89 setelah menemukan unsur tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, penetapan tersangka terhadap Reza Paten, sebab penyidik mengantongi bukti kuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.(Disway/PKL/Purnama)