Menurut Hotman Paris, dirinya mendapatkan informasi bahwa Nikita Mirzani terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Lebih lanjut dia mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.
Oleh karena itu, kata Hotman, penerapan pasal ini harus disertai bukti kuat kerugian materiel dampak dari perbuataan Nikita kepada pelapor.
Baca Juga:2 Eks Anggota Polri Tertangkap Basah Gunakan Sabu saat Penggerebekan Narkoba di Kampung BoncosJokowi Mendadak Telpon Putin, Apa yang Dibahas?
“Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak,” jelas Hotman Paris dalam program Pagi Pagi Ambyar.(RadarCirebon/PKL/Purnama)