Radar Garut -Ketua dan dua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) datangi Kantor Menkopolhukam hari ini.
Ketiganya datang dalam waktu yang berbeda, di mana Choirul Anam tiba terlebih dahulu pada pukul 10.19 WIB, disusul oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pada pukul 10.30 WIB dan Beka Ulung Hapsara yang menyusul pada pukul 10.33 WIB.
Meski tidak datang secara bersamaan, ketiganya kompak menggunakan pakaian atasan batik.
Baca Juga:Demi Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Sambangi FIFA di Swiss: 6 Tersangka Belum Cukup!Terungkap, Kebaikan Nikita Mirzani Selama di Tahanan Dibocorkan Oleh Sosok Ini
Kedatangan mereka dalam rangka penyerahan laporan akhir rekomendasi Komnas HAM tragedi Kanjuruhan yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemberian laporan tersebut dilakukan pada pukul 10.30 WIB.
“Kamis pada jam 10.30 kami mengundang rekan-rekan sekalian, kami akan sampaikan laporan lengkapnya kepada Presiden Republik Indonesia,” katanya kepada awak media, Selasa 2 November 2022.
Rencananya, pemberian laporan tersebut diwakilkan ke Menkopolhukam, Mahfud MD di Kantornya.
“Karena kesibukan Presiden, oleh sebab itu besok akan diwakilkan oleh Bapak Menkopolhukam, Bapak Profesor Mahfud MD,” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan, sebagai tanggung jawab Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM.
“Sudah kita agendakan 10.30 di kantor Menkopolhukam, jadi ini bukan dari koordinasi. Tapi amanat undang-umdang. Laporan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM terutama yang penting itu harus disampaikan Presiden.” tandasnya.
Baca Juga:2 Eks Anggota Polri Tertangkap Basah Gunakan Sabu saat Penggerebekan Narkoba di Kampung BoncosJokowi Mendadak Telpon Putin, Apa yang Dibahas?
Komnas HAM menyebut 6 tersangka yang kini ditetapkan dalam kerusuhan di Kanjuruhan, Malang masih kurang.
Anam menyampaikan bahwa 6 tersangka yang sudah ditetapkan belum cukup guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 tersangka enggak cukup,” katanya kepada awak media di Komnas HAM, Rabu 2 November 2022.
Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.