“Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM,” ucap Penny.
Disisi lain, pihak Polri akan ikut serta dalam menangani permasalahan tersebut.
Pihaknya akan berupaya untuk mendalami unsur pidana terkait pelanggaran aturan yang tertera dalam Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga:Hasil Liga Champions Matchday 6: Liverpool Hentikan Dominasi Napoli, Bayern Raih Poin SempurnaAbah Hadi Lansia Miskin di Pamalayan Garut, Tinggal di Rumah Panggung Kecil
“Kami bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilon glikol yang mengandung EG DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries,” ujar Penny.(radartasik.disway.id/pkl/soni)