Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta. Sedangkan PT Universal membeli bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti kedua industri tersebut.
Baca Juga:Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel, Sambil Bawa Buku dan Tangan Diborgol7 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Data Terbaru BPOM
Pada PT Yarindo ditemukan sejumlah barang bukti yaitu Flurin DMP Sirup (2.930 botol), bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg).
Bahan pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku propilen glikol).
Sedangkan pada PT Universal ditemukan barang bukti berupa Unibebi Demam Syrup 60 ml (13.409 botol), Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol) dan Unibebi Cough Syrup 60 ml (588.673 botol).
Bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (18 drum) dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan sertifikat analisis bahan baku propilen glikol).
PPNS BPOM juga melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku dan menemukan sejumlah 64 drum propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda.
Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Penny K Lukito menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Baca Juga:Literasi Baca Tulis sebagai Modal Kecakapan di Abad 21Temuan Baru BPOM Ada 7 Obat Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal
Sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
”Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” terang Kepala BPOM RI.
Selain itu terdapat unsur pasal lain yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.