Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi Persidangan Ferdy Sambo
Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.
“Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya,” kata hakim Wahyu.
Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.
Adapun identitas 12 saksi dari pihak Yosua yakni
1.Kamaruddin Simanjuntak
2.Samuel Hutabarat
3.Rosti Simanjuntak
4.Mahareza Rizky
5.Yuni Artika Hutabarat
6.Devianita Hutabarat
7.Novitasari Nadea
8.Rohani Simanjuntak
9.Sangga Parulian
10.Roslin Emika Simanjuntak
11.Indrawanto Pasaribu
12.Vera Mareta Simanjuntak.
Ferdy Sambo cs Didakwa Pembunuh Berencana
Baca Juga:7 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Data Terbaru BPOMLiterasi Baca Tulis sebagai Modal Kecakapan di Abad 21
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Para tersangka tersebut yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Fin.co.id/pkl/Rendi)