Adapun dari 12 pegawainya ini, 4 di antaranya merupakan pegawai Ferdy Sambo yang bekerja di rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.
4 diantaranya, yaitu adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).
Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka yang bernama Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).
Baca Juga:Motif Pembunuhan Brigadir J Menuju ke Arah yang Pasti, Ronny Talapessy Kantongi Poin-poin Penting IniTerungkap! Pemasok Bahan Baku Pelarut Propilen Glikol Ternyata dari Thailand, Begini Keterangan BPOM
Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga dengan nama Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).
Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP(disway.id/pkl/soni)