Selain itu, produsen diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Namun, bila nanti terbukti bahwa penyebab gagal ginjal akut adalah kandungan etilen glikol, tidak menutup kemungkinan bakal dijerat dengan pasal lain.(radarcirebon.com/pkl/soni)