GARUT – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DPD Kabupaten Garut melakukan audiensi dengan Komisi 4 DPRD Garut, Selasa 1 November. Audiensi tersebut membahas seputar Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Kepemudaan.
Ketua KAMMI Garut Ilham Aminudin menyebut sampai sekarang belum ada implementasi dari Perda Kepemudaan. Bahkan banyak para pemuda khususnya dari kalangan Mahasiswa yang tidak tahu isi dari Perda Kepemudaan.
” Dari semenjak hadirnya perda tersebut hingga saat ini KAMMI masih merasa pergerakan kesiapan tim koordinasi pelayanan penyelenggaraan kepemudaan belum maksimal menonjol sehingga harapannya perlu adanya dorongan atau penggerak dari pihak yang berpengaruh utamanya Bupati Garut selaku pemimpin daerah dan Dispora,” ujar Ilham.
Baca Juga:Pemprov Jabar Akan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan ART yang Menjadi Korban KekerasanHMI Cabang Garut Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat dari Industri Penyamakan Kulit
Jangan sampai kata Ilham, Perda Kepemudaan ini nantinya hanya jadi Perda sampah. Tidak ada manfaat yang dirasakan dan hanya jadi pajangan saja.
Ilham mencontohkan, salah satu poin yang terdapat di perda Kepemudaan adalah tentang penelitian. Menurutnya ini perlu didorong bagaimana implementasinya.
” Bahwa dalam perda Bab 5 mengenai Pemberdayaan Pasal 11 ayat 2 di point F yang berisi Penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan yang mana kata penelitian sinonim dari riset sehingga KAMMI sepakat bahwa perlu adanya pengawalan terhadap perda kepemudaan jangan sampai perda ini menjadi perda sampah karena memang tidak terpakai,” ujarnya.
” Bahkan setelah diuji percobaan menanyakan kepada kurang lebih 20 mahasiswa Garut umumnya tidak mengetahui apa dan bagaimana isi maupun dampak positif yang timbul atas kehadiran perda ini, akibat dari kurangnya sosialisasi,” lanjut Ilham.(fer)