Garut – Fajar Alamsyah, Sekretaris Umum HMI Cabang Garut Mempertanyakan Izin Lingkungan, Surat Izin Usaha Industri Perusahaan-Perusahaan Penyamakan Kulit di Kawasan Sukaregang, Kabupaten Garut.
Fajar menyoroti Industri penyamakan kulit di kawasan Sukaregang, yang dinilai masih menimbulkan masalah pencemaran lingkungan yang berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat.
Dampak lingkungan yang dimaksud itu antara lain timbulnya kekeruhan air berbusa dan bau yang menyengat di sepanjang Sungai Cikayambang, Cigulampeng dan Ciwalen.
Baca Juga:Kasus ART Disiksa Majikan Banyak, P2TP2A Garut Siap Dampingi Rohimah Jika Sudah Pulang ke Garut NantiAlifah, Anak dari Penjual Balon Gas Asal Garut Dapat Bantuan Atensi Kemensos
Menurut Fajar, zat beracun paling berbahaya yang dihasilkan industri penyamakan kulit tersebut terutama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 1,2 dan 3 yang dibuat oleh pemerintah nyatanya tidak beroperasi.
Fajar Alamsyah mendukung Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD Kabupaten Garut supaya menindak tegas terhadap pencemaran lingkungan tersebut.
” Saya menyambangi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Lingkungan Hidup (P2KL) DLH Kabupaten Garut ternyata masih banyak perusaahan industri kulit Sukaregang yang belum memiliki izin usaha industri,” jelasnya.(jem)