JAKARTA,Sebanyak 3 daftar perusahaan farmasi produksi obat mengandung etilen glikol. Bahkan, ada yang 100 kali lipat batas aman.
Badan Pengawas Obat Makanan atau BPOM mengungkap 3 daftar perusahaan farmasi yang produksi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
BPOM menyebutkan, dalam keterangan terbaru, sebanyak 3 daftar perusahaan farmasi yang produksi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Baca Juga:Gejala-Gejala Anak Gagal Ginjal Akut, Waspada Ada Demam dan Diare serta Ada Perubahan Warna UrineProfessor Harvard Apresiasi Peran BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia
Tiga perusahaan yang telah produksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol di atas ambang batas aman.
Bahkan pada salah satu dari 3 daftar perusahaan yang produksi obat sirup tersebut ditemukan kandungan etilen glikol 100 kali lipat dari ambang batas aman, sehingga sifat obat sirup tersebut menjadi sangat beracun.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan perusahaan farmasi tersebut akan dibawa ke ranah hukum, bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
Tidak hanya itu, pasal yang disangkakan kepada perusahaan farmasi tersebut masih bisa bertambah. Terutama bila terbukti bahwa etilen glikol pada obat yang mereka produksi, menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Berikut adalah daftar perusahaan farmasi yang dibawa BPOM ke ranah pidana, karena produkai obat dengan kandungan cemaran etilen glikol dalam volume yang tinggi.
1. PT Afi Farma, yang memproduksi paracetamol sirup dan drops (merk tidak disebutkan).
2. PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
3. PT Yarindo Farmatama yang memproduksi Flurin DMP.
Baca Juga:Inisiatif Transformasi Digital BRI Mampu Tingkatkan Inklusi Keuangan Indonesia, G20 SOE Conference: Bukti Nyata!Wakil Bupati Garut Sesalkan Penganiayaan yang Menimpa Rohimah, Pemkab Garut Akan Pulihkan Psikisnya
“Dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries,” ujar Penny Lukito, Senin 31 Oktober 2022.
Dengan adanya temuan tersebut, BPOM pun melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan.
“BPOM telah melakukan respon cepat, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan sampling, pengujian dan pemeriksaan,” lanjut Penny K Lukito.
Dari pemeriksaan itu, pihak BPOM menemukan bukti bahwa industri tersebut juga melakukan perubahan bahan baku etilen glikol.