Berjumpa Orang Tua Brigadir J di Sidang, Putri Candrawathi Bawa Map Oranye

Berjumpa Orang Tua Brigadir J di Sidang, Putri Candrawathi Bawa Map Oranye
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel, Selasa, 1 November 2022.-Screenshot YouTube/kumparan-
0 Komentar

 

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.

Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil

Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

Baca Juga:Ibu Brigadir J Menangis Saat Samuel Hutabarat Beri Kesaksian di Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy SamboMomen Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Ruang Sidang, Kompak Kenakan Pakaian Serba Hitam

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi,” imbuhnya.

Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi

Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.

“Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya,” kata hakim Wahyu.

Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.

Adapun identitas 12 saksi dari pihak Yosua yakni

1.Kamaruddin Simanjuntak

2.Samuel Hutabarat

3.Rosti Simanjuntak

4.Mahareza Rizky

5.Yuni Artika Hutabarat

6.Devianita Hutabarat

7.Novitasari Nadea

8.Rohani Simanjuntak

9.Sangga Parulian

10.Roslin Emika Simanjuntak

11.Indrawanto Pasaribu

12.Vera Mareta Simanjuntak.

Ferdy Sambo cs Didakwa Pembunuh Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Para tersangka tersebut yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:7 Daftar Kecamatan Langganan Banjir di Kabupaten Ciamis, Sampai Saat Ini Belum Ada SolusiEkspresi Senyum Geli Bharada E Dengar Kesaksian ART Ferdy Sambo Lalu Berikan Bantahan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

0 Komentar