GARUT – Ketua Umum Asosiasi BPD Seluruh Indonesia (ABPEDSI) DPD Kabupaten Garut, Dikdik Ganiswara meminta Kepala Desa dan Sekdes bisa bersinergi dengan BPD. Pasalnya ketiganya ini tidak bisa dipisahkan, khususnya dalam penggunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Dikdik, meminta kades , Sekdes dan BPD bisa bersinergi. Dan yang utamanya ketiganya harus paham posisi masing-masing dalam kaitan penggunaan APBDes tersebut.
Karena rupanya, banyak kades yang tidak paham posisi BPD ternyata sangat penting dalam penggunaan APBDes. Begitupun BPD sendiri juga banyak yang tidak tahu posisi mereka di sana.
Baca Juga:Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Ridwan Kamil Meningkat di Bursa Pilpres 2024BBWS Citanduy Akhirnya Perbaiki Tebing Sungai di Desa Jajawar, Tapi Baru 14 Meter Saja
Dikdik menjelaskan, dalam penggunaan APBDes, kepala desa memiliki posisi sebagai PKPKD (pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa) atau di istilah lain disebut juga KPA (kuasa pengguna anggaran).
Sementara Sekdes posisinya sebagai PPKD (pelaksana pengelolaan keuangan desa ) atau koordinator teknis pelaksanaan keuangan desa.
Adapun BPD adalah sebagai penentu anggaran. “ Karena APBDes apabila belum dan/atau tidak dibahas dan disepakati bersama BPD, maka tidak boleh melakukan pengeluaran atau pembelanjaan,” ujarnya, Kamis 27 Oktober 2022.
Aturannya kata Dikdik, sudah jelas di dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri itu dikatakan, kalau belum ada kesepakatan dengan BPD, maka kepala desa tidak boleh mengeluarkan anggaran.
Sebagaimana yang diatur dalam Permendagri no 20 itu, belanja anggaran APBDes terdiri dari lima bidang. Diantaranya adalah
1. Bidang penyelengaraan pemerintah desa (belanja ATK, rapat-rapat, tunjangan siltap insentif RT RW)
2. Bidang pembangunan desa
3. Bidang pemberdayaan masyarakat desa
4. Bidang pembinaan kemasyarakatan desa
5. Bidang penanggulangan bencana atau yang bersifat mendesak
Nah diantara lima bidang itu yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa tanpa harus meminta persetujuan BPD hanya bidang penyelenggaraan pemerintah desa yang sifatnya rutin. Seperti belanja ATK, rapat-rapat, tunjangan siltap, insentif RT RW).
Selebihnya kata Dikdik, kepala desa tidak boleh begitu saja mengeluarkan anggaran tanpa dibahas dan disetujui BPD. Karena nantinya BPD lah yang akan melakukan pengawasan sekaligus evaluasi terhadap penyelenggaraan penggunaan anggaran tersebut.
Baca Juga:Antarkan UMKM Naik Kelas, BRI Perkuat Ekosistem Bisnis Berbasis Ekonomi KerakyatanDisperindag Jabar Targetkan Packing Kemasan Hingga Industri Rotan Harus Bersaing di Pasar Global
Lebih jauh Dikdik menerangkan, di dalam APBDes itu tentunya semua anggaran, baik yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan provinsi, kemudian anggaran dari PADes, dan pendapatan lainnya, harus melalui persetujuan BPD.(fer)