Dilakukan konfirmasi kedua, dengan biopsi pasa pasien yang meninggal. Dan setelah diperiksa, ditemukan kerusakan ginjal sesuai dengan ciri-ciri zat kimia tersebut.
“Jadi itu memperkuat analisanya bahwa disebabkan oleh obat kimia ini,” kata Menkes, bersama Kepala BPOM, di Istana Negara.
Analisa ketiga, sambung Menkes, dilakukan dengan mengambil obat-obatan yang ada di rumah pasien, dan diperiksa di Puslabfor Polri.
Baca Juga:Rincian Gaji Messi dan Neymar di PSG: Ini Besaran Penghasilan Mereka?Sandro Tonali: AC Milan akan Bermain untuk Menang Melawan RB Salzburg
Hasil pemeriksaan secara kualitatif, ditemukan sebagian besar obat-obatan mengandung senyawa kimia tersebut.
Terkait temuan tersebut, Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan bahwa pihaknya akan membawa 2 perusahaan farmasi ke ranah pidana.
Namun, Penny belum mau menyebutkan 2 perusahaan farmasi yang akan dibawa ke ranah pidana tersebut sementara ini, karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai kepala BPOM, pihaknya sudah menugaskan Kedeputian IV Bidang Penindakan untuk masuk ke 2 perusahaan farmasi tersebut dan bekerjasama dengan kepolisian.
Demikian pernyataan menkes dan kepala BPOM kenapa obat sirup menyebabkan gagal ginjal dan baru menjadi masalah sekarang. (radarcirebon)(radartasik.disway.id/pkl/soni)