Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito memastikan bakal membawa 2 perusahaan farmasi dan dipidana dalam waktu dekat.
Pihaknya juga sudah menugaskan kedeputian penindakan agar 2 perusahaan farmasi tersebut dipidana, karena menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Kami sudah mendapatkan 2 industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana. Kedeputian 4 dari Badan POM sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerjasama dengan kepolisian,” kata Penny, dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin, 24, Oktober 2022.
Baca Juga:Romelu Lukaku Dikejar Waktu Jelang Piala Dunia Qatar 2022Momen Haru Bharada E Sungkem Meminta Maaf ke Orang Tua Brigadir J di Ruang Sidang
Nantinya, kata Penny K Lukito, akan segera masuk dalam penyidikan untuk ke tahap perkara pidana dan ditindaklanjuti oleh Kedeputian 4 yang merupakan bidang penindakan.
“Saya tidak menyebutkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung. Segera nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tandas Penny K Lukito.
Penny K Lukito menambahkan, ada indikasi bahwa kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pasa produk 2 perusahaan farmasi tersebut, tidak hanya sebagai kontaminan tetapi sangat tinggi dan tentu saja toksik.
“Sehingga sangat diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut,” tutur Penny K Lukito terkait tindak lanjut penindakan tersebut.
Berikut adalah daftar obat yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol:
1. Uninebi Cough obat batuk (PT Universal Pharmaceutical Industries).
2. Unibebi Demam Drops (PT Universal Pharmaceutical Industries).
3. Unibebi Demam Sirup (PT Universal Pharmaceutical Industries).
Demikian daftar obat yang berbahaya untuk dikonsumsi anak, karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut.(radartasik.disway.id/pkl/soni)