Radar Garut -Pelaku perampokan yang mewaskan bocah 12 tahun usai pulang mengaji di Cimahi terancam pasal berlapis.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan perlindungan anak.
Dengan jeratan hukum tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana
“Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” kata Imron di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga:Catat! Jadwal dan Streaming Liga Champions 2022/2023 Matchday 5 Malam Hari IniRidwan Kamil: Bangga Bandung Tuan Rumah Forum MPR Dunia
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
Imron menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku.
“Termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, bahwa pelaku perampokan telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu.
“Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban,” kata Ibrahim.
Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Baca Juga:Sinyal Kepergian Ronaldo Semakin Kuat Dari MU, Kevin Campbell: Dia Hanya Ingin Bermain di Liga ChampionsKronologi Wanita Bercadar Bawa Senjata Api Menerobos Istana Negara
Saat itu korban berinisial PS (12) ditusuk pelaku RNG saat pulang mengaji dari masjid.
“Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku,” pungkasnya. (jun) (Disway,PKL,Gani)